Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penilaian Kinerja Pegawai; dan
b. Kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 70% (tujuh puluh persen) Penilaian Kinerja Pegawai dan 30% (tiga puluh persen) Kehadiran.
(3) Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan penilaian sasaran kinerja pegawai.
(4) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja.
Your Correction
