Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Struktural eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli Menteri tetap diberikan Tunjangan Kinerja setara dengan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon Ia.
Your Correction
