Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Sosial diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; dan b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. (2) Tunjangan Kinerja bagi Menteri dibayarkan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan. (4) Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan status sebagai calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Sosial. (5) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang merupakan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang. (6) Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan status penugasan dari kementerian/lembaga, besaran Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan Kelas Jabatan pada instansi asal dengan nilai jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (7) Tunjangan Kinerja bagi pejabat fungsional yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, besaran Tunjangan Kinerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan dan Kelas Jabatan pada instansi pembina.
Your Correction