STANDAR REHABILITASI SOSIAL ODHA
(1) Rehabilitasi Sosial ODHA bertujuan agar:
a. ODHA mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial ODHA.
(2) Rehabilitasi Sosial ODHA harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. harkat dan martabat manusia;
b. nondiskriminasi;
c. empati;
d. individualisasi;
e. kerahasiaan;
f. tanggung jawab sosial; dan
g. pemberdayaan.
(3) Harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimaksudkan ODHA berhak untuk dihargai harkat dan martabatnya sebagai warga masyarakat.
(4) Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimaksudkan ODHA tidak dibedakan berdasarkan golongan, agama, suku, ras, gender, dan status sosial dalam menerima layanan Rehabilitasi Sosial.
(5) Empati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dimaksudkan agar setiap orang yang terlibat dalam Rehabilitasi Sosial harus memahami dan merasakan keadaan emosional ODHA.
(6) Individualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dimaksudkan agar setiap orang memahami bahwa ODHA sebagai individu yang memiliki keunikan, berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan situasionalnya.
(7) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dimaksudkan agar setiap orang yang terlibat dalam Rehabilitasi Sosial harus menjaga kerahasiaan informasi untuk kepentingan terbaik ODHA.
(8) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f dimaksudkan agar setiap orang yang terlibat dalam Rehabilitasi Sosial mendorong ODHA untuk
bertanggung jawab menjaga kesehatan dirinya sendiri dan tidak menularkan HIV pada orang lain.
(9) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dimaksudkan agar setiap orang yang terlibat dalam Rehabilitasi Sosial membantu ODHA untuk memilki daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sasaran Rehabilitasi Sosial ODHA ditujukan pada:
a. orang dengan HIV;
b. Orang dengan AIDS Tanpa Komplikasi;
c. ADHA; dan
d. orang yang hidup dengan ODHA.
Rehabilitasi Sosial bagi ODHA dilaksanakan:
a. di dalam panti; dan/atau
b. di luar panti.
(1) Rehabilitasi Sosial bagi ODHA dilaksanakan dengan pendekatan pekerjaan sosial.
(2) Pendekatan pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pertolongan secara profesional kepada ODHA yang berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai praktik pekerjaan sosial.
(3) Pendekatan profesi pekerjaan sosial dilakukan dengan:
a. individu;
b. kelompok;
c. keluarga; dan
d. masyarakat.
(4) Pendekatan pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendekatan individual dengan cara membantu ODHA melalui interaksi interpersonal;
b. pendekatan kelompok dengan cara membantu ODHA dengan menggunakan media kelompok;
c. pendekatan keluarga dengan cara membantu ODHA melalui keluarga; dan
d. pendekatan masyarakat dengan cara membantu ODHA dengan mengikutsertakan dan menggunakan potensi serta sumber yang dimiliki masyarakat.
Rehabilitasi Sosial ODHA dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan usaha ekonomi produktif;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial ODHA dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan upaya untuk menjaga,
melindungi, dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada penerima manfaat agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama.
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima manfaat.
Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis dan sosial yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
Pelayanan aksesibilitas kepada sumber layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g merupakan penyediaan kemudahan akses bagi ODHA penerima layanan guna mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya.
Bantuan usaha ekonomi produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h merupakan upaya yang dilakukan
berupa pemberian bantuan dalam bentuk modal usaha kemandirian dan pengembangan usaha ODHA.
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan ODHA dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j merupakan kegiatan pemantapan kemandirian ODHA setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar ODHA memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Rehabilitasi Sosial bagi ODHA dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
(2) Tahapan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di dalam dan/atau di luar panti.
Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. sosialisasi;
b. konsultasi;
c. motivasi;
d. identifikasi;
e. seleksi; dan
f. penerimaan.
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara memberikan gambaran atau pendataan mengenai wilayah penyebaran yang relevan untuk memperkenalkan program, lokasi/lokalisasi rawan AIDS, tempat rujukan, dan pelaksanaan bimbingan lanjut.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai lembaga Rehabilitasi Sosial ODHA, guna memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(3) Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan upaya menumbuhkan kemauan ODHA, keluarga rawan AIDS maupun masyarakat untuk memberikan dukungan serta mengikuti Rehabilitasi Sosial.
(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan upaya untuk mengenal dan memahami masalah ODHA calon penerima manfaat dengan cara mengidentifikasi data diri berupa kartu identitas dan surat keterangan dari instansi terkait mengenai kondisi ODHA.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e merupakan upaya pemilihan dan penetapan ODHA calon penerima manfaat Rehabilitasi Sosial.
(6) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f merupakan kegiatan registrasi dan penempatan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial ODHA.
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial ODHA.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis data; dan
d. temu bahas kasus.
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara petugas dan Pekerja Sosial dengan ODHA.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi ODHA yang meliputi:
a. kondisi kesehatan;
b. kondisi psikologis;
c. kondisi sosial;
d. kondisi spiritual;
e. kondisi objektif permasalahan ODHA;
f. minat dan bakat; dan
g. kondisi keluarga dan masyarakat.
(3) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan ODHA.
(4) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pembahasan kasus berdasarkan hasil pengungkapan dan pemahaman masalah yang dibahas dengan melibatkan berbagai
disiplin ilmu terkait sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan ODHA.
Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) yang dihadapi oleh ODHA terdiri atas:
a. stigma dan diskriminasi;
b. masalah perawatan kesehatan seperti kepatuhan minum obat;
c. akses kepada pelayanan sosial dasar;
d. masalah ekonomi seperti menurunnya penghasilan;
e. perawatan dan pengasuhan ADHA; dan/atau
f. masalah psikologis.
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana pelayanan bagi ODHA penerima manfaat berdasarkan hasil asesmen.
(2) penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. membuat skala prioritas kebutuhan ODHA penerima manfaat;
b. menentukan tujuan, jenis layanan, dan rujukan sesuai dengan kebutuhan ODHA penerima manfaat;
dan
c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
(1) Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah bagi ODHA penerima manfaat.
(2) Pelaksanaan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pencegahan positif;
b. dukungan kelompok sebaya;
c. dukungan keluarga;
d. advokasi; dan/atau
e. pendampingan paliatif.
(1) Pencegahan positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan mutu kualitas hidup ODHA, menjaga diri untuk tidak tertular/terinfeksi dari orang lain, dan menjaga dirinya untuk tidak menularkan kepada orang lain.
(2) Dukungan kelompok sebaya sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penguatan psikososial ODHA melalui pertemuan dengan sesama ODHA.
(3) Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penguatan keluarga ODHA untuk mendukung keberfungsian ODHA melalui pertemuan dan konseling keluarga ODHA.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pendampingan ODHA untuk memperoleh akses dalam memperoleh hak ODHA.
(5) Pendampingan paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf e merupakan kegiatan pendampingan ODHA yang kondisinya menjelang kematian.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e merupakan upaya mempersiapkan ODHA untuk dapat kembali diterima oleh keluarga dan masyarakat serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf f merupakan kegiatan pemutusan pemberian
pelayanan Rehabilitasi Sosial kepada ODHA penerima manfaat.
(2) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. ODHA telah menyelesaikan proses Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga;
b. ODHA mengundurkan diri dari proses Rehabilitasi Sosial;
c. meninggal dunia;
d. melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga; dan
e. telah dirujuk ke lembaga lain untuk penanganan lebih lanjut.
(3) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan berita acara pengakhiran proses Rehabilitasi Sosial;
b. evaluasi perkembangan keberhasilan yang telah dicapai ODHA dalam bentuk laporan tertulis;
c. melakukan rujukan sesuai dengan kondisi terakhir ODHA;
d. diberikan bantuan stimulan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif sesuai dengan kemampuan penyelenggara pelayanan; dan
e. pengembalian ODHA kepada keluarga dan lingkungan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian ODHA penerima manfaat setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh unit pelayanan teknis Panti Sosial Rehabilitasi Sosial ODHA Kementerian Sosial.
(2) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan pelayanan bagi ODHA sesuai dengan Standar nasional Rehabilitasi Sosial ODHA.
Panti Sosial Rehabilitasi Sosial ODHA menerima calon penerima manfaat rujukan dari:
a. dinas sosial;
b. layanan kesehatan; dan/atau
c. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(1) Calon penerima layanan Rehabilitasi Sosial ODHA di dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memenuhi syarat:
a. diprioritaskan pada orang yang tidak mampu secara sosial dan ekonomi;
b. mengalami stigma dan/atau mengalami diskriminasi;
c. usia produktif 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
d. positif HIV dengan membawa hasil tes dan surat keterangan kondisi kesehatan terkait HIV dari dokter;
e. memiliki surat rujukan/pengantar dari dinas sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
f. tidak mengalami gangguan kejiwaan;
g. mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain;
h. memiliki wali/pihak yang dapat dihubungi selama menjalani pelayanan di dalam panti;
i. bersedia mengikuti pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti; dan
j. mematuhi peraturan yang berlaku di dalam panti.
(2) Dalam hal calon penerima layanan Rehabilitasi Sosial ODHA berasal dari pecandu narkoba berada di dalam panti, harus dinyatakan pulih dari kecanduan narkoba.
Dalam hal ibu HIV yang memerlukan pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti memiliki bayi dan/atau anak usia bawah 5 (lima) tahun, panti tidak boleh memisahkan ibu dan anak tersebut.
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam panti harus memberikan pemenuhan kebutuhan dasar dan akses layanan inklusif.
(2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan asrama;
b. penyediaan pangan;
c. penyediaan sandang; dan
d. layanan kesehatan dasar.
(3) Akses layanan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi akses:
a. kependudukan;
b. kesehatan;
c. pendidikan; dan
d. pemulasaraan dan pemakaman.
Jangka waktu Rehabilitasi Sosial ODHA di dalam panti dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat.
(2) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di luar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panti Sosial Rehabilitasi Sosial ODHA milik pemerintah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial ODHA milik masyarakat.
(3) Pelayanan Rehabilitasi Sosial di luar panti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial ODHA.
Rehabilitasi Sosial ODHA di luar panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi syarat:
a. mengalami stigma dan diskriminasi;
b. positif HIV dengan membawa hasil tes dan surat keterangan kondisi kesehatan dari dokter; dan
c. dirujuk oleh fasilitas layanan kesehatan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Rehabilitasi Sosial bagi ODHA di luar panti dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan ODHA dan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial ODHA di dalam maupun di luar panti menjadi kewenangan Kementerian sosial.
(2) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pencegahan, sosialisasi, dan memberi rujukan bagi Rehabilitasi Sosial ODHA.