FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA
(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu dibentuk Forum.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha yang dibentuk oleh Menteri.
Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dibentuk untuk:
a. membantu Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. membantu dan memfasilitasi, pelaku usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dalam bidang Kesejehteraan Sosial;
c. mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan koordinasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Forum;
b. menyelenggarakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan kepada pihak lainnya;
c. memperkuat jaringan komunikasi antara Forum di pusat dan di daerah, antara Forum dengan pemangku kepentingan dan pihak lainnya;
d. menyediakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sistem informasi Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha kepada pihak lain; dan
e. menyelenggarakan pendidikan masyarakat tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha.
Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan pada prinsip:
a. sukarela;
b. demokratis;
c. akuntabel;
d. transparan; dan
e. sinergi.
Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha mempunyai tugas:
a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam upaya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. memberikan data dan informasi kepada Badan Usaha mengenai jenis dan permasalahan sosial, serta program penanganannya;
c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
d. melakukan asistensi, advokasi, dan fasilitasi terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
(1) Organisasi Forum Tanggung Jawab Badan Usaha terdiri atas:
a. Forum tingkat nasional, yang berkedudukan di Jakarta; dan
b. Forum tingkat provinsi, yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Apabila diperlukan, dapat dibentuk Forum tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai 1 (satu) anggaran dasar yang berlaku secara nasional.
(4) Anggaran rumah tangga dibuat oleh Forum pada masing- masing tingkatan.
(5) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal.
(1) Pembina Forum tingkat nasional terdiri atas Menteri ditambah paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur:
a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
b. Badan Usaha;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. perguruan tinggi; dan
e. masyarakat.
(2) Pembina Forum tingkat nasional diangkat dan ditetapkan oleh Menteri untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(1) Pengawas Forum di tingkat nasional terdiri atas;
a. pengawas utama;
b. pengawas; dan
c. anggota.
(2) Pengawas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Direktur pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Sub Direktorat Kemitraan Dunia Usaha.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang yang mewakili unsur pelaksanaan Badan Usaha, lembaga kesejahteraan sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat.
(5) Koordinator wilayah mempunyai kepengurusan yang terdiri atas:
a. Koordinator wilayah I :
Sumatera;
b. Koordinator wilayah II :
Kalimantan;
c. Koordinator wilayah III :
Sulawesi, Maluku,
Papua; dan
d. Koordinator wilayah IV :
Jawa, Bali,
Nusa Tenggara.
(1) Pengurus Forum tingkat nasional terdiri atas:
a. ketua umum;
b. ketua I membidangi organisasi dan kelembagaan;
c. ketua II membidangi data, informasi, dan komunikasi;
d. ketua III membidangi sosialisasi dan kemitraan;
e. sekretaris umum;
f. sekretaris;
g. bendahara umum;
h. bendahara; dan
i. beberapa orang koordinator wilayah.
(2) Ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur pelaku usaha.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i berasal dari unsur pemerintah, Badan Usaha, perguruan tinggi, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat.
(4) Pengurus Forum tingkat nasional diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Sosial untuk masa bakti 5 (lima) tahun, serta dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(5) Pengurus dapat membentuk bidang lain untuk membantu pelaksanaan tugas pengurus.
(1) Pembina Forum tingkat provinsi terdiri atas gubernur ditambah paling banyak 5 (lima) orang yang mewakili unsur pelaku Badan Usaha, lembaga kesejahteraan sosial, perguruan tinggi, Pemerintah, dan masyarakat.
(2) Pembina Forum tingkat provinsi diangkat dan ditetapkan oleh gubernur untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
(1) Pengurus Forum tingkat Provinsi terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua I membidangi organisasi, dan kelembagaan;
c. wakil ketua II membidangi data, informasi, dan komunikasi;
d. wakil ketua III membidangi sosialisasi, dan kemitraan;
e. sekretaris; dan
f. bendahara.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur Badan Usaha.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f berasal dari unsur Badan Usaha, perguruan tinggi, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat.
(4) Pengurus Forum tingkat provinsi dikukuhkan oleh gubernur untuk masa bakti 5 (lima) tahun, serta dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Tata cara pembentukan dan struktur organisasi Forum tingkat kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum.
(1) Keanggotaan Forum terdiri atas perwakilan Badan Usaha, perseorangan, perguruan tinggi, Pemerintah, dan masyarakat.
(2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Forum mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas pembina, pengurus, dan anggota.
(3) Tugas dan tanggung jawab pembina, pengurus, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Sumber pendanaan penyelenggaraan kegiatan Forum dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. swadaya anggota Forum;
d. hasil usaha pengurus Forum; dan
e. sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengurus Forum wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan dan keuangan pada setiap semester.
(2) Pengurus Forum tingkat nasional menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi forum kepada Menteri.
(3) Pengurus Forum tingkat provinsi menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi forum kepada gubernur.
(4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.