Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Tanda pendaftaran diberikan kepada LKS untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) LKS Tidak Berbadan Hukum diberikan jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk menjadi LKS Berbadan Hukum.
(3) Dalam hal LKS Tidak Berbadan Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun belum menjadi LKS Berbadan Hukum, perpanjangan tanda pendaftaran LKS tidak dapat diberikan.
(4) LKS Berbadan Hukum dapat mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tanda pendaftaran berakhir.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap perpanjangan tanda pendaftaran LKS.
(6) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat oleh LKS Tidak Berbadan Hukum yang tidak dapat diberikan perpanjangan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan LKS Berbadan Hukum yang tidak mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau LKS Berbadan Hukum.
(7) Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
