Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “LKS” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.
Your Correction
