Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “LKS” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.
Your Correction