Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain mendapatkan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LKS memperoleh nomor induk. (2) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. (3) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
Your Correction