Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pendaftaran LKS Berbadan Hukum dan LKS Tidak Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dan ditujukan kepada: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem dalam jaringan. (3) Tata cara pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis sesuai dengan persyaratan. (4) Dalam hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan belum dapat dilakukan, permohonan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendaftaran LKS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction