Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi LKS.
Your Correction