Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf f sampai dengan huruf i dan Pasal 8 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
