Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i dan Pasal 8 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction