Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan pendaftaran bagi LKS Tidak Berbadan Hukum meliputi: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga b. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris; c. surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; d. nomor pokok wajib pajak LKS; (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKS Tidak Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen: a. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. struktur organisasi LKS; c. alamat, nomor telepon, dan media sosial LKS; d. kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus LKS; e. surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus LKS; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i. surat pernyataan persetujuan tetangga; dan j. proposal. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berisi: a. program dan kegiatan LKS; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. nomor rekening LKS; d. sumber daya manusia; dan e. kelengkapan sarana dan prasarana. (4) LKS Tidak Berbadan Hukum hanya dapat mengajukan pendaftaran untuk 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Your Correction