Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pengurus LKS yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada: a. Menteri melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi LKS untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. gubernur melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk LKS yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Your Correction