Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, instansi di bidang sosial, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan wilayah kewenangannya. (2) Dalam hal pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan, penerbitan tanda pendaftaran harus mendapatkan rekomendasi dari instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Your Correction