Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan LKS dan LKS Asing di daerahnya kepada Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction