Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap LKS dan LKS Asing wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penyelenggaraan kegiatan; b. keuangan; c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari dalam dan luar negeri; d. sumber daya manusia; e. aset; dan f. sarana dan prasarana. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penyelenggaraan kegiatan; b. keuangan; c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari luar negeri; d. sumber daya manusia; e. aset; dan f. sarana dan prasarana. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction