Correct Article 59
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Setiap LKS dan LKS Asing wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penyelenggaraan kegiatan;
b. keuangan;
c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari dalam dan luar negeri;
d. sumber daya manusia;
e. aset; dan
f. sarana dan prasarana.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan bagi LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penyelenggaraan kegiatan;
b. keuangan;
c. daftar donor dan jumlah donasi yang berasal dari luar negeri;
d. sumber daya manusia;
e. aset; dan
f. sarana dan prasarana.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
