Correct Article 58
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, kepatuhan, dan pengendalian mutu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh LKS.
Your Correction
