Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan pengembangan LKS digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan untuk tahun berikutnya
Your Correction