Correct Article 55
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi untuk menilai kinerja LKS yang berada di lingkup wilayahnya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pengaduan melalui:
a. pusat kendali Kementerian Sosial;
b. media sosial resmi Kementerian Sosial;
c. laman lapor.go.id.;
d. media massa;
e. laman whistle blowing system; dan/atau
f. media lainnya.
Your Correction
