Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan LKS dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction