Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilakukan dalam bentuk: a. penguatan kelembagaan; b. penguatan kapasitas bagi sumber daya manusia LKS; c. pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus LKS; dan d. mendorong sertifikasi bagi pengurus LKS.
Your Correction