Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di bawah koordinasi gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Your Correction