Correct Article 51
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup provinsi.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup kabupaten/kota.
Your Correction
