Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap LKS dalam melaksanakan program dan kegiatan LKS lingkup kabupaten/kota.
Your Correction