Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Dalam hal pengurus LKS atau LKS Asing dalam kapasitasnya sebagai pengurus terindikasi melakukan tindak pidana, LKS atau LKS Asing langsung dikenakan sanksi penghentian sementara dari kegiatan.
(2) Penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat.
(4) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Apabila pengurus LKS terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, LKS dikenakan sanksi pencabutan tanda pendaftaran.
(6) Apabila pengurus LKS Asing terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, LKS Asing dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengurus LKS atau LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang menjadi pengurus LKS atau LKS Asing.
Your Correction
