Correct Article 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Dalam hal sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Your Correction
