Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Your Correction