Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dipatuhi sebanyak 3 (tiga) kali, LKS atau LKS Asing dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat.
(3) Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
