Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja antara peringatan pertama dan peringatan selanjutnya.
Your Correction
