Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction