Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) LKS Asing yang tidak mempunyai izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. denda administratif.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
