Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
LKS yang tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan.
Your Correction
