Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKS dan LKS Asing berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang LKS dan LKS Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, LKS lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Your Correction