Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan kepada LKS Asing untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh LKS Asing paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
Your Correction