Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian izin teknis kepada LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
