Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh LKS Asing dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA.
(3) Persetujuan atau penolakan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kerja sama luar negeri.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk memorandum saling pengertian.
(5) Memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran berupa:
a. arahan program; dan
b. rencana induk kegiatan 3 (tiga) tahun.
Your Correction
