Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di INDONESIA harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA. (2) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayah INDONESIA wajib memperoleh izin operasional dari Menteri. (3) Izin operasional bagi LKS Asing diberikan setelah LKS mendapatkan izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction