Correct Article 61
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) LKS yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalancana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi dan bimbingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, pemberian pelatihan, dan/atau penyediaan tenaga ahli.
Your Correction
