Correct Article 50
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Bupati/wali kota dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS mempunyai kewenangan:
a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS;
b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya 1 (satu) kabupaten/kota;
c. memberikan izin operasional kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri;
d. melaksanakan pendataan LKS dan LKS Asing;
e. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS;
f. melaksanakan kebijakan pengembangan dan pendayagunaan LKS;
g. memberikan rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi;
h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya;
i. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup kabupaten/kota;
j. melaksanakan pendayagunaan kemitraan LKS Asing yang mencakup bantuan dan hibah luar negeri;
k. melakukan pembinaan dan pengawasan; dan
l. melakukan pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
