Correct Article 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan:
a. mengoordinasikan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan LKS;
b. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
c. memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerahnya setelah LKS Asing memperoleh izin operasional dari Menteri;
d. menyediakan data LKS dan LKS Asing lingkup provinsi;
e. melaksanakan kebijakan LKS;
f. pemberian rekomendasi untuk pemenuhan syarat akreditasi;
g. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya;
i. pembinaan dan pengawasan terhadap LKS kabupaten/kota;
j. pemantauan dan evaluasi terhadap LKS kabupaten/kota;
k. melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
l. menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS.
Your Correction
