Correct Article 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Menteri dalam melaksanakan penyelenggaraan LKS memiliki kewenangan:
a. menerbitkan tanda pendaftaran LKS yang ruang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi;
b. menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing setelah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. menyediakan data LKS dan LKS Asing secara nasional;
d. merumuskan dan menyosialisasikan kebijakan mengenai LKS;
e. MENETAPKAN standar kelembagaan dan standar layanan LKS;
f. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia LKS;
g. melaksanakan akreditasi bagi LKS;
h. MENETAPKAN sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya;
i. pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, bantuan dan hibah luar negeri;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
