Correct Article 46
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Standar kelembagaan dan standar layanan bagi LKS yang melaksanakan layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 45 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
