Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas bidang: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
Your Correction