Correct Article 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Standar layanan di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas bidang:
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.
Your Correction
