Correct Article 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan dana dilakukan secara periodik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kepatutan pengelolaan keuangan profesional.
Your Correction
