Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan dana dilakukan secara periodik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kepatutan pengelolaan keuangan profesional.
Your Correction