Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketersediaan dana wajib digunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tanda pendaftaran. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan secara tertib, sesuai dengan kepatutan pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kepentingan penerima pelayanan. (3) Manajemen pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
Your Correction