Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKS harus memiliki dana mandiri dari lembaga maupun dari luar lembaga untuk mengelola Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Dana mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari donatur, tanggung jawab dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction