Correct Article 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g paling sedikit meliputi:
a. perkantoran;
b. ruang pelayanan teknis;
c. ruang pelayanan umum;
d. peralatan penunjang LKS; dan
e. alat transportasi.
Your Correction
