Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g paling sedikit meliputi: a. perkantoran; b. ruang pelayanan teknis; c. ruang pelayanan umum; d. peralatan penunjang LKS; dan e. alat transportasi.
Your Correction