Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program layanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction