Correct Article 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ingin dicapai oleh LKS.
Your Correction
