Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang ingin dicapai oleh LKS.
Your Correction