Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status kelembagaan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction