Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Current Text
Standar kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. status kelembagaan LKS;
b. visi dan misi;
c. legalitas;
d. program layanan kesejahteraan sosial;
e. struktur organisasi;
f. sumber daya manusia;
g. sarana dan prasarana; dan
h. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.
Your Correction
