Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKS harus memenuhi standar kelembagaan dan standar layanan di bidang kesejahteraan sosial.
Your Correction